Beranda Pidana Umum Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol Ilegal Terkait Pengancaman terhadap...

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 11 Karyawan Pinjol Ilegal Terkait Pengancaman terhadap Data Pribadi Debitur

polda metro jaya tangkap 11 karyawan pinjol ilegaal terkait pengancaman data priadi debitur. / gambar ilustrasi

Jakarta, MH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan Pinjam Online (Pijol) dan manager perusahaan ilegal yang diduga atas pengancaman data pribadi saat menagih peminjam (debitur).

Penangkapan tersebut berdasarkan enam pelaporan yang terkait yang diterima polisi pada bulan Januari hingga Maret 2022.

“Para tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (27/05/2022).

Adapun inisial tersangka dengan perannya masing-masing yakni seorang pria berinisial S yang berperan sebagai manajer, perempuan berinisial DRS sebagai pemimpin tim (team leader).

Kemudian laki-laki berinisial MIS, LP, OT, AR, T, AP yang berperan sebagai penagih (desk collection) atau perempuan berinisial IS, JN, FIS, AR juga sebagai penagih.

Disampaikan Zulpan, kesebelas tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, serta Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 16 unit handphone, enam unit handphone, empat buat kartu ATM, hingga empat buah simcard.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.

“Dipidana dengan pidana penjara paling 10 tahun dan atau pidana denda paling Rp10 miliar,” ucap Zulpan.