Jakarta, MH – Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
“Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021,” kata Boyamin melalui pesannya, Kamis (30/06/2022).
Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain atas kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp 900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat pengaduan@kpk.go.id. Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik.
KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait untuk dianalisis lebih lanjut.
“Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut,” demikian balasan tersebut.
Dihubungi terpisah, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi dari Boyamin.
Sebelumnya, pada Agustus 2019, KPK menyelidiki dan menindak kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantara (INY), yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yang terdiri atas dua penerima suap dan tiga pemberi suap. Dua tersangka penerima suap tersebut adalah Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari pihak swasta; sedangkan tiga tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK). Ketiganya dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, pada 6 Mei 2020, I Nyoman divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha untuk membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik I Nyoman selama empat tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.