
BANDUNG, MAJALAHUKUM.COM | DPP LSM Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) melanjutkan langkah klarifikasi mengenai data akademik dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atas nama Hj. Yuslita Sumartini Bilqis. Setelah dua surat sebelumnya disebut belum memperoleh jawaban tertulis, GRASI kini membawa permintaan verifikasi tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV.
Berdasarkan tanda terima surat yang diperoleh Majalahukum.com, Surat DPP GRASI Nomor 341291/DPP/LSM-GRASI/KONF/X/2026 dengan perihal “Permohonan Verifikasi dan Validasi Administratif RPL, Status Kelulusan, Nomor Ijazah Nasional (NIN), dan Ijazah” tercatat diterima pada 2 November 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV.
Dari Klarifikasi Langsung ke Verifikasi Institusional
Sebelumnya, DPP GRASI telah menyampaikan surat pertama tertanggal 30 September 2026 dan surat kedua tertanggal 15 Oktober 2026 kepada Yuslita. Menurut catatan administrasi GRASI, hingga permohonan ke LLDIKTI IV diajukan, pokok klarifikasi yang diminta belum memperoleh jawaban tertulis.
GRASI sebelumnya meminta penjelasan mengenai data PDDikti, skema RPL yang digunakan, dasar capaian pembelajaran yang direkognisi, jumlah SKS, proses asesmen, mata kuliah yang ditempuh setelah rekognisi, tugas akhir atau asesmen akhir, tanggal yudisium, NIN, serta penggunaan gelar S.M. dalam ruang publik maupun administrasi organisasi.
Organisasi itu menegaskan bahwa ketiadaan jawaban tidak otomatis menjadi bukti bahwa suatu dugaan benar. Atas dasar itu, GRASI menyatakan memilih memindahkan proses klarifikasi ke jalur verifikasi institusional agar penilaian didasarkan pada data dan dokumen resmi.
Minta 12 Pokok Diverifikasi
Dalam surat terbaru, GRASI meminta LLDIKTI Wilayah IV memeriksa sedikitnya 12 pokok. Di antaranya kecocokan identitas mahasiswa dan data PDDikti, kelayakan Program Studi S1 Manajemen Institut Teknologi Indonesia (ITI) menyelenggarakan RPL pada semester terkait, skema RPL yang digunakan, serta dasar capaian pembelajaran yang diajukan untuk memperoleh rekognisi.
GRASI juga meminta dipastikan jumlah mata kuliah dan SKS yang direkognisi, waktu asesmen, tim atau asesor RPL, keberadaan keputusan pimpinan perguruan tinggi mengenai hasil rekognisi, jumlah SKS yang benar-benar ditempuh setelah proses RPL, serta pemenuhan tugas akhir atau bentuk asesmen akhir.
Permohonan itu juga mencakup verifikasi tanggal yudisium, dasar keputusan kelulusan, keberadaan dan keabsahan Nomor Ijazah Nasional (NIN), tanggal penerbitan ijazah, hingga kemungkinan adanya koreksi atau pemutakhiran data PDDikti.
Pada bagian akhir surat, GRASI meminta kesimpulan administratif dari LLDIKTI Wilayah IV mengenai apakah proses RPL, pencatatan akademik, kelulusan, NIN, dan penerbitan ijazah pada pokoknya telah sesuai ketentuan, atau masih terdapat bagian yang memerlukan klarifikasi, koreksi, pembinaan, maupun tindak lanjut.
GRASI Tegaskan RPL Bukan Persoalan
Dalam surat tersebut, GRASI juga menegaskan bahwa RPL merupakan mekanisme yang dibenarkan dalam pendidikan tinggi. Lulusan SMA atau sederajat pada prinsipnya dapat mengikuti RPL Perolehan Kredit apabila memiliki capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau sumber lain yang relevan dan dinilai melalui proses asesmen sesuai ketentuan.
Karena itu, fokus permohonan bukan mempersoalkan keberadaan jalur RPL, melainkan meminta kepastian apakah proses individual, jumlah SKS yang diakui, asesmen, proses pembelajaran setelah rekognisi, tugas akhir, kelulusan, dan penerbitan dokumen akademik telah sesuai aturan yang berlaku pada waktunya.
Surat Juga Ditembuskan ke Kemdiktisaintek dan ITI
Surat kepada LLDIKTI Wilayah IV tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Rektor Institut Teknologi Indonesia, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, Ketua Umum DPP Partai Golkar, serta DPC LSM GRASI Kabupaten Sumedang.
GRASI menyatakan langkah itu dimaksudkan agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi masuk ke pemeriksaan administratif oleh lembaga yang berwenang. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menerima hasil verifikasi secara proporsional.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan data dan proses akademik telah sesuai ketentuan, GRASI menyatakan akan menempatkan hasil tersebut secara terbuka dan menghentikan spekulasi yang tidak terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administratif, GRASI meminta bentuk ketidaksesuaian serta mekanisme koreksi atau pembinaannya dijelaskan sesuai kewenangan.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Majalahukum.com membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada Hj. Yuslita Sumartini Bilqis, Institut Teknologi Indonesia, LLDIKTI Wilayah IV, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak lain yang berkepentingan. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai kaidah jurnalistik. (Red)









