Beranda Klinik Hukum Menanti Tuntutan Hukum Terdakwa Penista Agama M Kace

Menanti Tuntutan Hukum Terdakwa Penista Agama M Kace

Terdakwa penistaan agama M Kace saat menjalani sidang tuntutan di PN Ciamis, Kamis (24/2/2022)

Ciamis, MH – Terdakwa Penistaan Agama M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (24/2/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 15 orang, termasuk 6 orang dari Kejaksaan Agung. Mereka membacakan 1.096 halaman tuntutan secara bergantian.

Dalam sidang itu terungkap beberapa pasal dakwaan untuk M Kace. Pertama Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo.Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, Primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidair melanggar Pasal 156 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Hari ini membacakan tuntutan. Ada 1.096 halaman tuntutan, tim JPU membacakan bergantian. Dari Kejagung ada 6 orang,” ujar Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi di sela jeda persidangan.

Yuyun menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan karena masih proses sidang. Ada ratusan halaman yang masih harus dibacakan oleh JPU.

“Insya Allah hari ini selesai mungkin nanti selesai bisa didengarkan angka tuntutannya. Prinsipnya JPU membuktikan persidangan sesuai pasal terbukti. Dan kita ancamannya sesuai pasal terbukti. Tidak terpengaruh apapun tapi tetap profesional,” tegasnya.

Yuyun menyebut ada beberapa pasal dakwaan. Salah satunya, Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” katanya.

Sejauh ini dari awal sidang sampai tuntutan, terdakwa M Kace telah melaksanakan sampai 10 kali sidang secara maraton. Namun dalam perjalanannya, terdakwa M Kace sempat sakit dan 2 kali masuk rumah sakit.

“Sudah 8-10 kali sidang, memang cukup lama dan maraton tapi tidak terkendala apapun. Masalah terdakwa sakit biasa. Kita sudah berikan perawatan dan sidang lagi,” katanya. (MH)