Beranda Investigasi KPK Periksa Staf Hakim Kasus Dugaan Suap Perkara Mahkamah Agung

KPK Periksa Staf Hakim Kasus Dugaan Suap Perkara Mahkamah Agung

KPK Periksa Staf Hakim Kasus Dugaan Suap Perkara Mahkamah Agung -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua staf hakim agung yakni Joshua dan Sano dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan kawan-kawan, Rabu (08/02/2023).

“Pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka GS [Gazalba Saleh] dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” ujar Ali Fikri, Rabu (08/02/2023).

Ali belum membeberkan materi yang hendak ditanyakan tim penyidik kepada kedua staf hakim agung tersebut.

Pada hari ini, KPK juga memanggil seorang Ibu Rumah Tangga bernama Yunianti Dewi serta Hardianko dan Shella Setiani yang merupakan wiraswasta.

“Juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GS dkk,” terang Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa empat hakim agung yaitu Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Arsip MA di Pulo Mas, Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Selain itu, KPK telah mencegah dua orang saksi atas nama Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) dan Dadan Tri Yudianto (swasta) bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Adapun para tersangka dalam kasus ini ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK menduga ada uang suap sekitar $202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana.