Beranda Pidana Umum Sidang Vonis obstruction of justice Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari

Sidang Vonis obstruction of justice Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari

Sidang Putusan obstruction of justice Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Baiquni Wibowo bakal menghadapi sidang putusan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 24 Februari mendatang.

Baiquni merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri.

“Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis. Dalam perkara ini untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, 24 Februari 2023,” ujar hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (08/02/2023).

Baiquni diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia diduga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menuntut agar Baiquni dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap tindakan Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baiquni dianggap menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurbiawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.