Beranda Sosialisasi Yasonna: Visa Second Home Beri Kesempatan Kepada WNA Lansia Menetap di Indonesia

Yasonna: Visa Second Home Beri Kesempatan Kepada WNA Lansia Menetap di Indonesia

Menkumham Yasonna Laoly // Visa Second berikan keempatan kepada WNA untuk menetap di Indonesia terutama bagi lanjut usia (lansia)

Jakarta, MH – Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI mengatakan visa second home atau rumah kedua memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) termasuk para lanjut usia (lansia) untuk menetap di Indonesia.

“Visa ‘second home’ memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia,” ujar, Kamis (30/06/2022).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

Yasonna menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan khususnya mengenai tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu perseroan perorangan serta jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

Namun, WNA tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.

Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham menerangkan lembaga itu berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air.

“Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” ujar Pramella.

Mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

“Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.