Beranda Pidana Umum KKEP Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun terhadap Eks Iptu Hardista Pramana

KKEP Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun terhadap Eks Iptu Hardista Pramana

KKEP Jatuhkan Sanksi Demosi 1 Tahun terhadap Eks Iptu Hardista Pramana // Doc/ Antar Foto/Sumber

Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada Iptu Hardista Pramana Tampubolon selaku mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Iptu Hardista dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus Brigadir J

“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, Jumat (23/9/2022).

Karena dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela, pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, Iptu Hardista tidak mengajukan banding atas seluruh putusan sanksi yang diberikan kepadanya. Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.