JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael dicurigai telah melakukan pencucian uang dengan melakukan sejumlah investasi.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, dugaan itu didalami dengan memeriksa seorang saksi, yakni Direktur Keuangan PT Cubes Consulting Albertus Bambang Trinurcahyo. Pemeriksaan terhadap Albertus dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aliran uang dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam bisnis investasi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Gratifikasi itu diterima Rafael Alun melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.