Beranda Pidana Khusus Kasus Korupsi, Bareskrim Klaim Telah Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening...

Kasus Korupsi, Bareskrim Klaim Telah Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening Panji Gumilang

25
0
Kasus Korupsi, Bareskrim Klaim Telah Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening Panji Gumilang -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya, penyidik akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan juga pihak terkait lainnya. Kemudian beroordinasi dengan pihak instansi terkait legalitas yayasan

Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum terkait lainnya. Hanya saja Ramadhan tidak merinci berapa jumlah dana yang di ratusan rekening milik Panji Gumilang tersebut.

“Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan saudara PG (Panji Gumilang),” ungkap Ramadhan.

Dalam kasus Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.