Home Pidana Umum JPU Nilai Pleidoi Kuat Ma’ruf Hanya Curahan Hati Tidak Bersangkutan dengan Pokok...

JPU Nilai Pleidoi Kuat Ma’ruf Hanya Curahan Hati Tidak Bersangkutan dengan Pokok Perkara

JPU Nilai Pleidoi Kuat Ma’ruf Hanya Curahan Hati Tidak Bersangkutan dengan Pokok Perkara -- Doc.Antar Fot/Sumber

JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi Kuat Ma’ruf terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya berisi curahan hati dan sama sekali tidak menyentuh pokok perkara.

JPU mengatakan pada kesempatan ini pihaknya tidak akan secara spesifik membahas pledoi terdakwa Kuat Maruf.

“Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Pihaknya juga menegaskan  tim penuntut umum juga menolak dan membantah semua argumentasi tim penasihat hukum dalam pleidoi. Hal itu, dikarenakan serangkaian fakta yang  dikemukakan oleh terdakwa dianggap semu dan parsial.

Jaksa menyebut fakta yang disampaikan tim penasihat hukum diperoleh dari keterangan saksi dan ahli yang hanya mendukung argumen saja. Menurutnya, pleidoi Kuat Ma’ruf tak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh, maka akan terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam pleidoi mereka,” ujarnya.

Jaksa mengatakan dari fakta persidangan yang menyeluruh akan menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan yang direncanakan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut jaksa, Kuat punya pola kebiasaan melayani Sambo dan punya tingkat kepatuhan tinggi. Selain itu, Kuat juga telah mengaku sangat loyal kepada Sambo.

“Karena sudah bekerja dengan Saksi Ferdi Sambo sejak 2008 bahkan saat diistirahatkan pada 2021. Fakta ini menunjukkan hubungan keluarga Ferdy Sambo dengan terdakwa Kuat Maruf terjalin erat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Kuat Ma’ruf memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum Kuat menilai bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Membebaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ujar penasihat hukum Kuat.

Menurut kuasa hukum, Kuat tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terdak wa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah DurenTiga No. 46,” ujarnya.

Exit mobile version