Jakarta, MH – Jampidsus Kejakgung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.
“Jampidsus Kejakgung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspekum Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (6/6/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP dengan inisial KJH serta Manajer Precast Periode 2017 berinisial CW. Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pada hari Selasa (31/5/2022), Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.
Ketut Sumedana juga menyebutkan terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.
Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5/2022), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5/2022).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” terang Sumedana.