Beranda Klinik Hukum Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg

Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Dua Sejoli di Nagreg

Kolonel Priyanto dalam Ruang Persidangan di Pengadilan Militer II , (ANTAR FOTO)

Jakarta, MH – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan dua remaja sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Faridah Faisal sebagai Hakim Ketua menyampaikan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat.

Dalam putusan ini, hal yang memberatkan hukuman adalah pelaku merupakan seorang prajurit aktif berpangkat perwira menengah yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru membunuhnya.

“Bahwa terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang, yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan, dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa,” tutur Faridah, Selasa (7/6/2022).

Faridah mengatakan, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI khususnya Angkatan Darat (AD) dan kesatuan di mata masyarakat. Perbuatan terdakwa pun bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab,” jelas dia.

Lebih lanjut, perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

“Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” lanjut Faridah.

Sementara untuk hal yang meringankan, Kolonel Priyanto telah mengabdi di TNI selama 28 tahun. Selama bertugas dan bermasyarakat belum pernah menjalani hukuman, termasuk juga telah menyesali perbuatannya.

“Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memberikan manfaat kepada semua pihak, tidak semata-mata memberikan kepastian hukum,” kata Faridah menandaskan.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg.

“Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer,” tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua.