LAMPUNG (Majalahukum.com) – Dewan Pimpinan Wilayah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPW PANI) Provinsi Lampung memperkuat sistem kerja yang profesional dan akuntabel dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi P4GN di lingkungan SMA dan SMK se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Bandar Lampung, Jumat (7/8/2026), menjadi bagian dari upaya preventif untuk memberikan edukasi kepada kalangan pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
Ketua DPW PANI Provinsi Lampung, Sapron Glr. Khadin Imba Kesuma, mengatakan pelaksanaan sosialisasi dan deklarasi P4GN memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaksanaan di lapangan, DPW PANI Lampung telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga diperkuat melalui kolaborasi dengan BNNP, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta lembaga terkait lainnya,” ujar Sapron.
Ia menegaskan, seluruh jajaran DPW maupun DPD PANI harus menjalankan kegiatan sosialisasi secara profesional dan tidak menyampaikan informasi yang keliru kepada masyarakat.
Menurutnya, penyampaian materi tentang narkotika harus mengacu pada ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jangan sampai anggota asal bicara. Salah penyampaian bisa menimbulkan salah pemahaman. Karena itu, seluruh kegiatan harus mengacu pada AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan program di daerah, DPW PANI Lampung juga terus membangun struktur organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Saat ini telah terbentuk 10 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PANI dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sedangkan lima daerah lainnya akan dibentuk secara bertahap.
Sapron berharap penguatan struktur organisasi tersebut dapat memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
“DPW PANI Lampung telah memperkuat sistem kerja yang profesional dan akuntabel dalam mendukung program P4GN. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Selain itu, usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 pada 23 Juli 2026 di Kantor BNNP Lampung, DPW PANI Provinsi Lampung mengajak seluruh jajaran pengurus mendukung Gerakan Nasional ANANDA Bersinar.
Gerakan tersebut menekankan pentingnya membangun kesadaran antinarkoba sejak usia anak-anak sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Di akhir keterangannya, Sapron menegaskan komitmen DPW PANI Lampung untuk mendukung penuh Gerakan Nasional ANANDA Bersinar.
“Demi mewujudkan generasi Indonesia yang cerdas dan bersih dari narkoba, kami mendukung penuh Gerakan Nasional ANANDA Bersinar. Narkoba adalah musuh kita bersama, bukan hanya musuh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
(Tim IT & Media DPW PANI Lampung)








