Beranda Tipikor Kejagung Tahan Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kejagung Tahan Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Kejagung Tahan Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. Dia keluar dari Gedung Jampidsus dengan menggunakan rompi pink. Pantauan di lokasi, Plate keluar dari pemeriksaan melalui pintu utama Jampidsus.

Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Setelah keluar dari pintu utama Jhonny G Plate digiring ke mobil tahanan melalui pintu belakang yang telah terbuka.

Sejumlah petugas TNI menjaga ketat Jhonny G Plate dari kerumunan jurnalis. Politikus Nasdem tersebut tidak menyampaikan statemen kepada awak media. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Jampidsus.

Diketahui sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi Kejaksaan Agung setelah menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun. Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

Dalam kasus ini, Ketut diperiksa sebanyak tiga kali yakni pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 dan hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Pada hari ini dia diklarifikasi atas kerugian negara yang mencapai 8,32 triliun lebih tersebut.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ujar Ketut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny dalam kasus ini.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta.

Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.