Beranda Perkara Christina Aryani : KBRI Harus Responsif Persoalan WNI di Luar Negeri

Christina Aryani : KBRI Harus Responsif Persoalan WNI di Luar Negeri

Christina Aryani : KBRI Harus Responsif Persoalan WNI di Luar Negeri -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Christina Aryani selaku anggota Komisi I DPR mendorong agar pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) responsif untuk setiap persoalan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.

Christina meminta agar jangan sampai menunggu kasusnya viral.

“Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujar Christina, Selasa (11/04/2023).

Christina merespons kasus pekerja migran Indonesia (PMI) di Suriah yang meminta pulang karena kondisi pekerjaan yang berat dan merasa ditipu agen yang memberangkatkan. Dia menegaskan saat ini KBRI di Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pemulangan mereka.

Hal utama yang ditegaskan Christina adalah jaminan bahwa mereka dalam kondisi baik dan sehat.

“Ada kasus Dede, dan ada juga Ayu dari Bontang yang saat ini kami pantau melalui KBRI dan sedang diupayakan untuk bisa dipulangkan. Intinya kita memastikan negara hadir dan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Utamanya mereka juga dalam keadaan sehat dan baik,” tuturnya.

Menurut Christina, kasus seperti Dede dan Ayu cukup banyak dan dari penelusuran di KBRI, Indonesia punya tantangan tersendiri yaitu proses yang lama untuk bisa mendapatkan exit permit dari otoritas Suriah sebagai konsekuensi penerapan sistem kafalah. Hal ini juga dihadapi banyak PMI lainnya yang saat ini ada di shelter KBRI.

“Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemenlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan,” imbuhnya.

Christina juga mengatakan bahwa kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu hendaknya menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri supaya memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan. Calon pekerja juga perlu memastikan kepada Disnaker di daerah setempat sebelum memutuskan berangkat.

“Kasus di Suriah misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Risiko itu harus dipahami,” pungkasnya.