Beranda Pidana Umum Bacakan Pleidoi, Bharada E Merasa Diperalat Oleh Ferdy Sambo

Bacakan Pleidoi, Bharada E Merasa Diperalat Oleh Ferdy Sambo

83
0
Bacakan Pleidoi, Bharada E Merasa Diperalat Oleh Ferdy Sambo -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan bahwa ia merasa diperalat serta dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo. Hal ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/01/2023).

Eliezer menyebut, dirinya tidak pernah menduga atau mengharapkan atas peristiwa yang saat ini menimpa dirinya.

“Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan. Yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan,” ujar Eliezer dalam pleidoinya.

Eliezer juga menyebut, telah diperalat, dibohongi, hingga disia-siakan oleh atasannya Ferdy Sambo pada kasus ini. Bahkan kejujurannya tidak dihargai.

“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” paparnya

“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.