Beranda Tipikor Kaitan Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo

Kaitan Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo

Kaitan Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Staf Ahli Menkominfo -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RNW, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate pada Rabu (25/1/2023).

RNW diperiksa berkaitan dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2023.

“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Selain staf ahli Menkominfo, penyidik juga meminta keterangan lima orang lainnya. Mereka adalah SJU selaku istri tersangka AAL, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Ketut menyampaikan, keenam saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Keempat tersangka itu ialah AAL, GMS, YS, dan MA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi,” terang Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), dan MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment).