Beranda Pidana Umum Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Dalam dan  Luar Stadion

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Dalam dan  Luar Stadion

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa Rekaman CCTV di Dalam dan  Luar Stadion // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Polri telah mengantongi 34 rekaman CCTV tragedi Kanjuruhan yang seluruhnya merupakan rekanan kejadian di dalam maupun luar stadion.

“Ada sekitar 34 rekaman dan ada tambahan  yang dari luar stadion,” ujar Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, Sabtu (08/10/2022).

Menurut Dedi, dalam proses penyidikan saat ini tidak menutup kemungkinan jumlah rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang diperiksa akan terus bertambah.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama  LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua  Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob  Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 356 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.