Beranda Politik Tanggapan Presiden terhadap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dari masa ke masa

Tanggapan Presiden terhadap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dari masa ke masa

Presiden Joko Widodo

Jakarta, MH – Isu mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden sampai saat ini masih jadi perdebatan. Wacana ini mencuat setelah munculnya polemik penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh beberapa ketua umum Partai Politik. Isu perpanjangan masa jabatan Presiden sudah bergulir selama tiga kali sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode kedua dan sudah tiga kali pula memberikan tanggapan dalam wacana tersebut.

Namun, sikap tanggapan Presiden Joko Widodo atas wacana tersebut tidak sama persis dari masa ke masa. Berikut rangkuman dari tanggapan tersebut:

Desember 2019

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden pertama kali mencuat di akhir 2019. Isu ini muncul menyusul usulan untuk mengamandemen UUD 1945. Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode, adapun yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi 4 tahun hingga 5 tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Jokowi kala itu langsung merespon dengan keras terkait isu tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak setuju terhadap usulan masa jabatan Presiden 3 periode. Bahkan Presiden pun curiga bahwa ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.

“Kalau ada yang mengusulkan wacana itu, ada tiga motif menurut saya, yaitu ingin menampar muka saya, ingin cari muka atau ingin menjerumuskan. Saya rasa itu saja.” Ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019. Jokowi menegaskan, bahwa sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya merupak produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi.

“Sekarang pada kenyataannya begitu kan, muncul usul Presiden di pilih oleh MPR dan masa jabatan Presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan.” lanjut Jokowi.

Maret 2021

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden ini kembali muncul pasa Maret 2021. Hal ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebutkan bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 mengenai masa jabatan Presiden. Jokowi pun kembali bersuara lantang atas isu tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama tiga periode.

“Saya tegaskan lagi, saya tidak ada niat, tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode,” ucap Jokowi. Jokowi pun mengaku bahwa dirinya telah berulang kalu menyampaian penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Sebagaimana bunyi konstitusi atau UUD 1945 yang dimana masa jabatan Presiden dibatasi sebanyak dua periode.

Maret 2022

Hal yang terbaru pada tahun 2022 ini dimana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengusulkan soal penundaan Pemilu 2024. Sebelumnya, wacana tersebut juga sempat digulir oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden kembali mencuat. Setalah lebih dari sepekan gaduh, Presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan bahwa dirinya bakal patuh pada UUD 1945.

“Kita bukan hanya taat dan tunduk tetapi juga patuh pada Konstitusi,” Ucap Jokowi di Istana Bogor, Jum’at (04/03/2022).

Jokowi juga mengatakan mengenai usulan penundaan Pemilu tak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi.

Namun, Jokowi lagi-lagi menegaskan akan tunduk dan patuh pada Konstitusi. “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden , Menteri atau Partai Politik, karena ini kan demokrasi. Ya silahkan bebas berpendapat, tetapi kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada Konstitusi.” Lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Konstitusi telah tegas mengatus penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali,” sementara pada Pasal 7 UUD 1945 menyatakan,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali.”

Adapun Guru Besar Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai bahwa sikap Jokowi tersebut tidak tegas dalam menjawab kegaduhan politik yang terjadi belakangan ini.

“Pernyataan Presiden Jokowi bahwa ia akan taat, tunduk dan patuh pada konstitusi masih normatif, tidak cukup tegas menjawab kegaduhan atas politik tiga parpol yang mengusulkan penundaan Pemilu 2024,” Ucap Azyumardi. Ia pun meminta Presiden untuk tidak membiarkan bola liar isu perpanjangan masa jabatan  Presiden terus menerus bergulir. Menurutnya, Jokowi perlu mengambil sikap tegas secara eksplisit yang menyatakan bahwa dirinya menolak wacana tersebut.