Beranda Pidana Umum Perubahan Sanksi Disiplin, Chuk Putranto Tidak di PTDH dan Masih Anggota Polri

Perubahan Sanksi Disiplin, Chuk Putranto Tidak di PTDH dan Masih Anggota Polri

Perubahan Sanksi Disiplin, Chuk Putranto Tidak di PTDH dan Masih Anggota Polri -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Mabes Polri membenarkan kabar tentang perubahan sanksi disiplin terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto.

Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan peringanan hukuman terhadap terpidana obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J tersebut menjadi demosi.

Semula Chuck, dijatuhi sanksi disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri. Namun, hasil KKEP banding ajuan mantan Kasubbag Audit Penegakan Etika Rowaprof Propam Polri itu memutuskan pengembalian sebagai anggota di kepolisian.

“Putusan banding terhadap yang bersangkutan (Chuck Putranto) tidak di-PTDH. Dengan putusan KKEP banding tersebut, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Brigjen Ramadhan, Jumat (30/6/2023).

Brigjen Ramadhan tak menerangkan kapan putusan sidang KKEP banding terhadap Chuck. Akan tetapi, hasil banding memutuskan keringanan sanksi disiplin menjadi demosi atau penurunan jabatan selam setahun

“Demosi selama satu tahun,” terang Ramadhan.

Dengan keringanan sanksi internal tersebut, Chuck Putranto dikembalikan sebagai anggota Polri dengan kepangkatan terakhir Kompol.

Pada Kamis, 29 Juni 2023 Jhony Manurung selaku Pengacara Chuck mengabarkan kliennya sudah bebas dari pemidanaan.

Sebagaimana diketahui, Chuck adalah satu dari tujuh terpidana yang dihukum terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck adalah anak buah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama utama terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya di rumah dinas di Duren Tiga 46 tersebut.

Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dihukum pidana mati. Dan kasusnya saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Chuck, dan enam perwira menengah dan tinggi di Propam Polri juga mendapatkan hukuman pidana karena menghalang-halangi penyidikan.