Beranda Klinik Hukum Munarman Siap Menghadapi Sidang Tuntutan Kasus Terorisme pada 14 Maret Pekan Depan

Munarman Siap Menghadapi Sidang Tuntutan Kasus Terorisme pada 14 Maret Pekan Depan

Munarman Saat Penangkapan Kasus Terorisme

Jakarta, MH – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman akan menghadapi sidang tuntutan dugaan kasus tindak pidana terorisme pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/03/2022). Sepekan setelah sidang tuntutan, Pengasilan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman, setelah itu akan dilanjukan dengan replik duplik.

“Sidang hari ini sudah selesai, karena keadaan sudah mepet jadi sudah kami jadwalkan untuk sidangkan kembali rencana tuntutan pada tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan lanjut dengan nota pembelaan,” ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (07/03/2022).

“Mudah-mudahan awal April bisa diselesaikan. Tanggal 21 mohon untuk siapkan nota pembelaan,”lanjut Majelis Hakim.

Munarman didakwa telah menggerakan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebutkan juga menghadiri baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al-Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tanggerang Selatan. Selain itu, Munarman juga didakwa menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 Juncto UU No. 5 Tahun 2018.