Beranda Pidana Umum Tak Terima Tuntutan JPU, Kuat Ma’ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Tak Terima Tuntutan JPU, Kuat Ma’ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan

Tak Terima Tuntutan JPU, Kuat Ma’ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Pledoi tersebut diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur,” ucap Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Wahyu meminta persetujuan kepada JPU untuk menyepakati pelaksanaan sidang pledoi Kuat Ma’ruf pada pekan depan.

“Kepada JPU, kepada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang,” tandas Wahyu.

Oleh JPU, Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Kuat Ma’ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap JPU.

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui atau menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J. Imbas perbuatan Kuat diyakini JPU telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma’ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ucap JPU.