Beranda Aktual Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan

0

SUBANG (Majalahukum.com) – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode pertengahan Juli 2026 di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, dan pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Polres Subang menyampaikan hasil pengungkapan sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 14 kasus narkotika jenis sabu, 6 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika.

Dari seluruh perkara tersebut, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 26 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Selain para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung seperti timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, plastik klip, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi secara langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Seluruh rangkaian konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

(Bambang K/Moh Asep)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.