Beranda Perkara Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan

Wamenkumham Tegaskan Satpol PP Tak Bisa Razia Penginapan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Timbulnya pro kontra di masyarakat setelah Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan lalu. Salah satunya mengenai pasal perzinaan dan kohabitasi.

Merespons hal tersebut, Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) menegaskan bahwa yang baru disahkan secara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang menjadi pegangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan.

Edward menegaskan bahwa pasal mengenai ini bersifat delik aduan yang absolut sehingga tidak boleh ada satupun perda yang bertentangan dengan KUHP ini.

“Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, Kamis (15/12/2022).

Eddy menjelaskan selama ini perda-perda menempatkan pasal perzinaan sebagai delik biasa sehingga Satpol PP bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perzinaan.

“Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping,” tegasnya.

Menurut Eddy, pasal perzinaan dan kohabitasi ini sedari awal pembahasan telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Diakuinya bahwa sejumlah fraksi partai politik sempat mendukung agar pasal itu dihapus dari KUHP seperti Partai Nasdem, PDIP, dan Golkar. Namun, ada pula partai yang menolak seperti partai yang kental dengan nafas Islam, salah satunya PPP. Usai pemerintah memberikan penjelasan, muncul jalan tengah seperti yang saat ini tercantum dalam KUHP.

“Jadi ini win-win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan,” tandasnya.