Beranda Pidana Umum Ricky Rizal Ajukan Banding Atas Vonis 13 Tahun Penjara

Ricky Rizal Ajukan Banding Atas Vonis 13 Tahun Penjara

81
0
Ricky Rizal Ajukan Banding Atas Vonis 13 Tahun Penjara -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo secara resmi mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada tingkat banding, pengacara berharap hakim menyandarkan putusan pada hati nurani, bukan opini.

Zena Dinda Defega selaku pengacara Ricky Rizal, mengatakan kliennya memperoleh putusan yang tidak adil. Seperti halnya Kuat Ma’ruf, vonis Ricky Rizal dibandingkannya dengan vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

“Sudah didaftarkan bandingnya. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Zena Dinda Defega selaku pengacara Ricky Rizal, saat dikonfirmasi, Jumat (17/02/2023).

Menurut Zena, Ricky Rizal bukan hanya tak terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi juga menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun yang terjadi, Ricky Rizal bukannya mendapatkan hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi justru lebih lama dibandingkan Bharada E yang menembak Brigadir J.

“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up amankan, bahkan menolak seorang jendral bintang 2 untuk menembak korban,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo yang merupakan dalang pembunuhan dan otak di balik rekayasa skenario tembak menembak dijatuhi hukuman mati, lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan delapan tahun penjara.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara. Begitu juga Ricky Rizal yang diganjar hukuman 13 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara. Sementara Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara, akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Kendati tetap menyatakan Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigdir J, hakim mengabukan permohonannya sebagai justice collaborator, yakni saksi pelaku yang membantu membongkar perkara. Inilah yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ”ringan” terhadap Bharada E.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.