JAKARTA – Richard Eliezer alias Bharada E akan jalani Sidang kode etik. Hal ini terkait status keanggotaannya sebagai anggota Polri. Merepons sidang kode etik ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan, akan tetap mendampingi Richard Eliezer selaku Justice Collaborator (JC).
Susilaningtias selau Wakil Ketua LPSK menjelaskan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan dalam sidang kode etik Polri guna memberikan perlindungan secara fisik. Kendati demikian, Susi belum mengetahui apakah LPSK bisa masuk ke dalam ruangan sidang kode etik tersebut.
“Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik),” ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (16/2/2023).
“Nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya,” tambahnya.
Susi menuturkan, keinginan Eliezer beserta keluarganya untuk tetap bisa bergabung sebagai anggota kepolisian.
“Sidang kode etik ini kan murni kewenangan Kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di Kepolisian,” jelas Susi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri.
“Peluang itu ada,” ucap Kapolri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
“Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” tuturnya.
Dedi memastikan, Tim KKEP akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada dalam sidang etik. Hal ini termasuk pendapat ahli dan status JC yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu Iman Santoso.