Beranda Pidana Umum Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto -- Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J // Doc. Antar Foto

Jakarta, MH – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 “Penyidik telah melaksanaan pemeriksaan dengan dengan scientific investigasi atau bukti yang ada dan menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” Ujar Komjen Agung Budi Maryoto Irwasum Polri pada Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Kini jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambahn menjadi 5 orang yang patut dipidana.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, Timsus Mabes Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi (PC) disangkakan Pasal Pembunuhan berencana  yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo