Beranda Perkara Penjelasan Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan

Penjelasan Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan

Penjelasan Dasar KPK Berhentikan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan oleh Komisi Pemberasan Korupsi (KPK). Pencopotan dan pemulangan Endar ke Polri menjadi polemik lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertahankan dan menugaskannya tetap berada di jabatan tersebut.

KPK juga kukuh mencopot Endar dan tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri Cs.

KPK menyatakan mempunyai dasar aturan yang jelas dalam memberhentikan jabatan hingga memulangkan Endar ke Polri. Lalu, apa dasar KPK mencopot jabatan hingga memulangkan Endar ke instansi asalnya?

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan, Brigjen Endar merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Dalam penguatan pemberantasan korupsi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (06/04/2023).

Ali mengatakan, mengenai penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah juga diatur dalam Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020. Dalam Permenpan RB Pasal 1 menyebut PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya.

“Selanjutnya, dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Dalam Peraturan BKN Pasal 10 ayat (1) menyatakan penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.

“Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnyanya.

Ali menambahkan, penugasan bagi anggota Polri diatur pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Perkap Polri disebutkan bahwa masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karier.

“Pada ayat (2) dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri,” jelas Ali.

Ali mengklaim KPK telah melaksanakan aturan pengembalian penugasan Brigjen Endar ke Polri. Di antaranya, melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022. Kemudian, surat penghadapan Brigjen Endar kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023. Terakhir, surat pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 dikatakan persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. Dalam persyaratan administrasi, meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri.

Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Di mana, pada Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan. Angka (4) juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.

“Mengenai pengakhiran penugasan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna,” ujar Ali.

Ali memastikan pemberhentian Endar dari jabatannya hingga pemulangan jenderal bintang satu tersebut ke Polri sudah dilakukan KPK sesuai dengan aturan. Oleh karenanya, KPK kukuh mencopot jabatan Endar dan memulangkannya ke Polri.

“Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku,” ujarnya.