Beranda Investigasi KPK Periksa Eks Bupati Muaro Jambi terkait Pengembangan Kasus Zumi Zola

KPK Periksa Eks Bupati Muaro Jambi terkait Pengembangan Kasus Zumi Zola

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri - KPK Periksa Eks Bupati Muaro Jambi terkait Pengembangan Kasus Zumi Zola // ANTAR FOTO/Sumber

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Masnah Busro selaku mantan Bupati Muaro Jambi, Kamis 22 September 2022.

Masnah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Selain Masnah, KPK juga memanggil 23 anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 sebagai saksi. Mereka adalah Eka Marlina; Sainuddin; M Juber; Poprianto; Tartinah RH; Ismet Kahar; M Isroni; Abdul Salam Haji Daud; Djamaluddin; Edmon.

Kemudian, Mely Hairia; Mesran; Luhut Silaban; Hilalatil Badri; Syamsul Anwar; Efendi Hatta; Zainal Abidin; Nasri Umar; Nurhayati; Hasani Hamid; Suliyanto; Karyani; serta Rahima. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di Mapolda Jambi.

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut. KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” beber Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.