Beranda Pidana Khusus Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Uang Rp27 Miliar USD -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pengacara Maqdir Ismail memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan membawa uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir tampak hadir di Gedung Bundar, Kejagung, pada pukul 10.15 WIB. Maqdir yang menggunakan jas berwarna hitam terlihat menghadiri pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya.

Maqdir nampak dibantu kedua asistennya untuk membawa uang senilai Rp27 M dalam bentuk dollar amerika serikat tersebut. Ia menyebut bentuk pengembalian tersebut merupakan komitmen kliennya agar kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” tuturnya.

“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” imbuhnya.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan panggilan dilakukan untuk mendalami Ketut Sumedana pernyataan Maqdir ihwal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Maqdir juga diminta untuk membawa uang yang disebut dikembalikan pihak swasta senilai Rp27 Miliar itu kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Melalui pemeriksaan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tuturnya.

Sebelumnya Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS.

Uang itu diterima kantor hukum Maqdir pada Selasa, 4 Juli 2023.

Maqdir tak membantah orang yang mengembalikan uang tersebut sebagai pihak yang menjanjikan bisa mengurus kasus BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami hari ini, pagi tadi,” ujar Maqdir setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya,” jelas Maqdir ketika dikonfirmasi maksud dari uang tersebut.