Beranda Pidana Khusus KPK Incar Perusahaan Swasta yang Beri Uang ke Eks Ditjen Becuk Andhi...

KPK Incar Perusahaan Swasta yang Beri Uang ke Eks Ditjen Becuk Andhi Pramono

KPK Incar Perusahaan Swasta yang Beri Uang ke Eks Ditjen Becuk Andhi Pramono -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaan swasta yang memberikan uang ke Andhi Pramono (AP) mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Dugaan pemberian uang untuk Andhi Pramono tersebut didalami KPK lewat saksi Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bayu Aulia diduga mengetahui adanya pemberian uang dari perusahaan swasta ke Andhi.

“Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, lanjut Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Saksi tersebut pihak swasta bernama Ridwan.

“Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” jelas Ali.

Untuk informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.