Beranda Pidana Umum KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 8 Tahun di Jeneponto

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 8 Tahun di Jeneponto

KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 8 Tahun di Jeneponto // Doc. Antar Foto / Sumber

Jakarta, MH – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kekerasan dilakukan oleh terduga pelaku berusia 15 tahun.

“Ini sangat menyedihkan kita semua,” ujar Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kamis, 4 Agustus 2022.

“Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, dimana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban,” ujar Nahar. Ia pun memastikan pihaknya memberikan psikologis kepada korban.

Pada 1 Agustus 2022, korban telah dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto juga telah melakukan kunjungan ke Polres Kabupaten Jeneponto untuk koordinasi dan asesmen terduga pelaku pada 2 Agustus 2022.

“Sementara ini, visum sudah dilakukan kepada korban, namun Dinas Kabupaten Jeneponto masih belum menerima hasil visumnya, dan terduga pelaku pun sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Jeneponto,” ujar Nahar.

Nahar juga menyebut korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Labuan Baji, Sulawesi Selatan. Kondisi korban pun saat ini sudah dapat di ajak berkomunikasi. Sebelumnya korban enggan untuk berkomunikasi. Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit di alat kelaminnya, namun saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Ini bukan kejadian pertama di Jeneponto. Pada 17 Maret lalu, Kementerian PPPA juga merilis informasi soal bayi perempuan berusia 15 bulan dari Kabupaten Jeneponto yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Bayi tersebut kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, Kota Makassar setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto.

Saat itu disebutkan Polres Jeneponto melakukan penyelidikan terhadap keluarga korban, yang diduga keras pelakunya adalah kerabat laki-laki dewasa yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku melarikan diri.

Atas berbagai kejadian ini, KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.