Beranda Pidana Khusus Kejagung Periksa Pimpinan BNI Cabang BSD Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi BTS...

Kejagung Periksa Pimpinan BNI Cabang BSD Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa Pimpinan BNI Cabang BSD Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi BTS 4G -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan berinisial DU sebagai saksi aliran dana dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Juli 2023.

“Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tersangka Windi Purnama,” ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat orang saksi lainnya dari pihak swasta. Rinciannya yakni Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.