Beranda Tipikor Hasil Penggeledahan Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Rp.5,6 Miliar

Hasil Penggeledahan Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Rp.5,6 Miliar

Hasil Penggeledahan Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Rp.5,6 Miliar -- Doc.Antar Foto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tempat lainnya pada 13-14 April 2023 dan menemukan serta menyita uang senilai Rp5,6 miliar.

Sejumlah tempat lain dimaksud yaitu kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.

Upaya paksa itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Senin (17/04/2023).

Selain uang, KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga dapat membuat terang perkara. Ali menyatakan tim penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali.

Lembaga antirasuah telah memproses hukum 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Para tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 1 Mei 2023.