Beranda Investigasi Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Irjen Pol Dedi Prasetyo - Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Tim investigasi Polri akan gelar rekonstruksi peristiwa maut Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada pekan depan.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan rekonstruksi tersebut akan dilakukan penyidik guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dedi mengatakan rencananya rekonstruksi akan dilakukan pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dedi juga menjelaskan rekonstruksi tersebut dilakukan dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah.

“Hari Kamis tanggal 20 rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi. Ini semua dalam rangka penguatan serta pembuktian secara ilmiah,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022)

Dedi mengatakan rekonstruksi juga bertujuan untuk memastikan terkait jumlah, perintah, hingga jenis tembakan gas air mata dalam insiden tersebut.

“Ya karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan,” ungkapnya.

“Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian,” sambung Dedi.

Dedi mengatakan hal tersebut juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus ini segara diselesaikan secara tuntas. Terutama secara transparan dan mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah.

“Ini komitmen Bapak kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 132 orang meninggal dunia. Tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi penyebab utama banyaknya korban jiwa tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.