Beranda Aktual Guru SMAN 1 Sindangkasih Diduga Sebarkan Tuduhan Hamil dan Gugurkan Kandungan, Siswi...

Guru SMAN 1 Sindangkasih Diduga Sebarkan Tuduhan Hamil dan Gugurkan Kandungan, Siswi Kelas 12 Trauma

0
Wakasek dan guru kelas bersama orang tua siswa saat melakukan komunikasi terkait persoalan yang dialami siswi. Guru olahraga yang bersangkutan tidak hadir dalam komunikasi tersebut.

CIAMIS (Majalahukum.com) – Dugaan penyebaran tuduhan terhadap seorang siswi kelas 12 SMAN 1 Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan. Seorang guru olahraga berinisial SLT diduga menuduh siswi berinisial TSH hamil dan menggugurkan kandungan saat berada di Jakarta.

Menurut keterangan orang tua TSH, persoalan bermula ketika anaknya mengajukan izin tertulis selama satu minggu untuk menghadiri acara keluarga di Jakarta. Izin tersebut disampaikan melalui WhatsApp orang tua, dengan alasan menghadiri acara keluarga kakaknya yang berkuliah di Universitas Trisakti serta hajatan keluarga.

Namun, menurut pihak keluarga, izin tersebut justru berkembang menjadi tuduhan yang mencoreng nama baik TSH. Orang tua korban menyebut tuduhan itu bahkan diduga disampaikan dalam grup sekolah.

”Ini pembunuhan karakter dan fitnah. Anak saya belum apa-apa sudah divonis kotor oleh gurunya sendiri,” tegas orang tua TSH, Selasa (8/9/2026).

Dugaan tuduhan tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis TSH. Menurut keluarga, siswi itu mengalami trauma, merasa malu datang ke sekolah, dan menjadi bahan gunjingan.

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari GRIB Jaya PAC Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Organisasi tersebut mendesak pihak terkait, termasuk Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Inspektorat, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.

Hingga 9 September 2026, menurut keterangan keluarga, belum ada kejelasan mengenai penanganan maupun sanksi terhadap guru yang dilaporkan. Pihak keluarga juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan dinas terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan.

Humas SMAN 1 Sindangkasih Ciamis

Majalahukum.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMAN 1 Sindangkasih, guru berinisial SLT, KCD Pendidikan, dan pihak terkait lainnya. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai izin siswi, dugaan tuduhan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nama baik, perlindungan peserta didik, dan tanggung jawab pendidik dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman.
(NANA S)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.