TANGERANG SELATAN (Majalahukum.com) – Puluhan warga negara China diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) dari sebuah proyek pembangunan data center di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Tak sekadar pemeriksaan rutin. Sebanyak 55 WN China terjaring setelah patroli siber Imigrasi menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: benarkah izin tinggal yang digunakan puluhan WN China tersebut sesuai dengan aktivitas mereka di lapangan?
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan operasi pengawasan dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dari hasil penelusuran siber.
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” ujar Hendarsam, dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).
Operasi tersebut digelar pada Kamis (3/9/2026). Petugas menemukan sejumlah WN China dengan status izin tinggal yang beragam.
Di antaranya FZ, HL, JY, SY, dan ZZ yang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Petugas juga mengamankan WN China berinisial XX yang memegang visa kunjungan multiple dengan PT WD sebagai penjamin. Sementara SJ, XB, dan ZP tercatat memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Dari operasi tersebut, 17 WN China pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Tidak berhenti di situ. Sebanyak 27 WN China pemegang ITK lainnya dikenai sanksi administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Artinya, puluhan WNA tersebut kini berada dalam radar pemeriksaan Imigrasi untuk memastikan apakah izin tinggal yang mereka gunakan benar-benar sesuai dengan kegiatan dan keberadaan mereka di Indonesia.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika petugas menemukan empat WN China pemegang ITK dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka tidak ditemukan.
Paspor keempatnya ditahan dan nama mereka dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Sementara tujuh WN China lainnya juga dikenai sanksi administratif berupa penahanan paspor setelah ditemukan berada di lokasi. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan operasi pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkala.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” katanya.
Kasus di proyek data center BSD ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas WNA di lapangan.
Imigrasi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi. Jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan izin tinggal, langkah hukum dan sanksi keimigrasian akan menjadi ujung dari proses pemeriksaan tersebut.
Yang jelas, operasi ini menunjukkan bahwa keberadaan WNA di proyek-proyek strategis tidak luput dari pengawasan. Izin kunjungan bukan cek kosong untuk melakukan aktivitas apa pun di Indonesia. (*)








