Home Pidana Umum Eks Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Segera Disidang Kasus Perintangan Penyidikan

Eks Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Segera Disidang Kasus Perintangan Penyidikan

Eks Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Segera Disidang Dugaan Perintangan Penyidikan -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Advokat Stefanus Roy Rening bakal segera disidang atas segera disidang atas perkara dugaan perintangan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikannya sebagai tersangka.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan, berkas penyidikan Stefanus Roy Rening juga sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah laik untuk dibawa ke proses persidangan.

“Dari seluruh isi kelengkapan berkas perkara berupa alat bukti di antaranya keterangan saksi-saksi berdasarkan penilaian tim jaksa KPK terpenuhi dan siap untuk dibawa ke proses hukum lanjutan yakni pembuktian dipersidangan,” ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Stefanus Roy Rening beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tim jaksa telah memperpanjang masa penahanan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari ke depan. Saat ini, tim jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening.

“Untuk waktu pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor yaitu 14 hari kerja,” jelas Ali.

KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam membantu proses hukum Lukas Enembe. Roy Rening diduga dengan sengaja membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi di kasus Lukas untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologis peristiwa dalam perkara Lukas Enembe. Tujuannya, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.

Exit mobile version