Beranda Klinik Hukum Bareskrim Tetapkan Sebanyak 30 Tersangka Terkait Praktik Culas Penerimaan ASN

Bareskrim Tetapkan Sebanyak 30 Tersangka Terkait Praktik Culas Penerimaan ASN

Kabid Humas Polda jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko

JAKARTA, MH – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021.

“Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/4/2022).

Gatot menjelaskan, pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Kemudian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Dari penangkapan tersebut, kini Polisi telah mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk 9 unit dan 1 DVR.

(mh)