Beranda Pidana Khusus DPR Minta Pemerintah dan Kepolisian Telusuri 20 WNI Diduga Korban Perdagangan Orang...

DPR Minta Pemerintah dan Kepolisian Telusuri 20 WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Myanmar

DPR Minta Pemerintah dan Kepolisian Telusuri 20 WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Myanmar -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Puan Maharani selaku Ketua DPR RI meminta pemerintah dan aparat kepolisian segera menelusuri kebenaran informasi di media sosial, yang menyebutkan 20 WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

“Informasi ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai mereka diperbudak, apalagi mereka menyatakan disekap dan disiksa. Itu sudah merampas kemerdekaan seseorang. Menjadi tugas Negara untuk melindungi warganya di manapun mereka berada,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (29/04/2023).

Dalam informasi yang viral di media sosial, sekumpulan orang WNI mengaku terjebak di Myanmar. Video yang beredar di media sosial diduga milik salah satu korban.

Mereka mengaku merupakan korban penipuan lowongan kerja dan saat ini tengah disekap. Dalam video tersebut, korban juga menyatakan kerap menerima kekerasan secara fisik.

Puan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan stakeholder bergerak cepat untuk menangani dugaan kasus TPPO tersebut.

“Saya meminta Kemenlu dibantu Polri segera menelusuri informasi mengenai 20 WNI yang diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja di luar negeri,” tandas Puan.

Menurut Puan, Pemerintah Indonesia bisa memanfaatkan hubungan diplomatik dengan Myanmar dalam mengusut informasi mengenai kasus ini. Puan mengingatkan, keselamatan WNI yang berada di luar negeri harus menjadi prioritas.

“Dengan hubungan diplomatik, kita berharap keberadaan para WNI yang diduga diperlakukan tidak selayaknya bisa cepat ditemukan,” imbuh Puan.

Puan juga mengatakan, selain itu pemerintah juga harus mengakomodasi kepulangan para WNI yang terjebak di Myanmar apabila informasi itu terbukti benar. Pemerintah harus bisa menjamin keselamatan semua WNI yang diduga disekap tersebut.

“Bila informasi itu valid dan keberadaan para WNI sudah diketahui, Pemerintah harus mengakomodasi kepulangan mereka dengan bekerja sama dengan penegak hukum, termasuk instansi terkait di negara tempat WNI tersebut berada,” ungkap Puan.

Sebagai informasi, saat ini Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan TPPO di Myanmar. Polri juga telah mendata korban melalui pihak keluarga dan menyusun rencana guna menyelidiki perkara tersebut.

“Pihak Kepolisian dan instansi yang berhubungan dengan pekerja migran perlu juga memberi pendampingan kepada keluarga korban. Apalagi pelaku disebut meminta tebusan uang yang cukup banyak agar korban bisa pulang,” ungkap Puan.

Puan juga memastikan DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan penyekapan terhadap puluhan WNI di Myanmar itu. Apalagi, kata Puan, kasus TPPO dengan dalih Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah sering sekali terjadi.

“Kejahatan TPPO antar negara ini bukan baru sekali ini saja. Pemerintah dan penegak hukum harus bisa menyelesaikan sampai ke akarnya. Berantas semua sindikat perdagangan orang agar kejadian serupa tidak lagi terulang,” ujarnya.

Di sisi lain, Puan mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak mencari peruntungan di negeri orang untuk berhati-hati saat menerima tawaran. Apabila hendak menjadi PMI, masyarakat diminta mengikuti jalur legal.

“Jangan mudah diiming-imingi gaji yang besar dan kemudahan syaratnya. Pastikan dulu kebenaran dari tawaran pekerjaan itu, lalu pihak-pihak yang berada di belakangnya. Kalau bukan dari lembaga resmi, patut dicurigai kemungkinan penipuan,” imbau Puan.

Pemerintah juga diminta memperbanyak literasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan migran. Dengan bekal edukasi yang baik, menurut Puan masyarakat akan semakin memahami dan tidak mudah terjerumus pada praktik-praktik TPPO.

“Gencarkan sosialisasi, terutama di daerah-daerah karena banyak PMI berasal dari sana. Ini tanggung jawab bersama. Baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, penegak hukum, hingga perwakilan Pemerintah di luar negeri,” pungkas Puan.