Beranda Pidana Umum Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Terkait Kasus Penipuan

Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Terkait Kasus Penipuan

Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Terkait Kasus Penipuan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Muhammad Arif selaku Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yakni Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.

“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Brigjen Hersadwi Rusdiyono selaku Dir Tipiter Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Adapun pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Penyidikan dimulai Dit Tipiter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.