Beranda Tipikor Adanya Tersangka lain dalam Kasus Lukas Enembe

Adanya Tersangka lain dalam Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe -- Adanya Tersangka lain dalam Kasus Lukas Enembe // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi bukan hanya untuk Lukas. KPK membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama orang nomor satu di Papua itu.

“Kami tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” ujar Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Senin (10/10/2022).

Namun, Ali enggan merinci identitas tersangka lain yang dimaksud dalam kasus ini. Ia meminta agar istri dan anak Lukas memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

“Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ujar Ali.

“Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut Ali.

Sebagaimana diketahui, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dari istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Petrus menjelaskan, dasar penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Ia menyebut, dalam beleid itu menyatakan bahwa anggota keluarga inti, seperti istri dan anak berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik karena memiliki hubungan darah dengan tersangka.

“Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu (disampaikan ke KPK), kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan, dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, yaitu hak yang diberikan oleh undang undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu,” ungkap dia.