JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Hasyim diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.
Yudia Ramli selaku Sekretaris DKPP mengatakan, sidang perdana ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, hari ini, Senin (13/03/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara tertutup.
“Sidang kode etik DKPP (kali ini) bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,” ujar Yudia lewat siaran persnya.
Yudia menjelaskan, Hasyim akan diperiksa dalam dua perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman. Hasyim diadukan karena diduga melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kedua, perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Pengadunya adalah Hasnaeni sendiri.
“(Dalam perkara ini), Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu,” ujar Yudia.
Dia menambahkan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Sidang perdana ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Hasyim, para Pengadu, Saksi atau Pihak Terkait.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Kabar terkait kasus dugaan pelecehan ini sebenarnya sudah mencuat sejak awal Desember 2022 lalu. Semua bermula ketika sebuah video testimoni Hasnaeni beredar. Dalam video tersebut, perempuan berjuluk Wanita Emas itu mengaku telah dilecehkan oleh Hasyim.
Hasyim, kata Hasnaeni, melakukan pelecehan dengan iming-iming bakal meloloskan partainya, Republik Satu, sebagai peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui, Partai Republik Satu sudah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Sepanjang kasus ini bergulir, Hasyim enggan menanggapi secara gamblang tudingan tersebut. Hasyim baru mau berterus terang saat agenda rapat kerja Komisi II DPR RI pada 11 Januari 2023.
“Posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga Insya Allah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan,” ujar Hasyim.
Ketika ditanya apakah tudingan pelecehan seksual itu berarti fitnah, Hasyim tidak mengiyakan.
“Saya tidak berani menyebut itu, soalnya kan harus ada putusan pengadilan untuk menyebut fitnah. Saya nggak berani buru-buru,” ujar Hasyim.