Beranda Sindikasi Terdakwa Penistaan Agama M Kace Kembali Sidang, Kini Sidang Putusan Vonis

Terdakwa Penistaan Agama M Kace Kembali Sidang, Kini Sidang Putusan Vonis

M Kace menjalani sidang putusan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 06 April 2022

Ciamis, MH – Muhammad Kace dengan status terdakwa penistaan agama kini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah putusan atau vonis. Sebelumnya M Kace dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kace diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Pada sidang pembacaan vonis ini, polisi melakukan penjagaan ketat dengan menerjunkan personel serta anggota Brimob dengan 2 mobil wolf. Dibantu juga dari anggota TNI dan Satpol PP Ciamis. Disiapkan juga 1 unit mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

Seperti sebelumnya, sidang M Kace pun dikawal dengan aksi massa umat Islam dari beberapa daerah.

M Kace mulai menjalani sidang pertama pada Kamis (25/3/2022) lalu. Selama menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, M Kace sudah dua kali masuk rumah sakit.

Pertama karena terserang demam berdarah (DBD) pada Jumat 24 Desember 2022. M Kace selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan sembuh dari DBD pada 6 Januari 2022. Namun, M Kace kembali masuk rumah sakit karena kondisinya drop usai menjalani sidang pada Selasa 18 Januari 2022. Setelah seminggu dirawat, kondisi M Kace dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit.

Selanjutnya, M Kace menjalani sidang selanjutnya dari sidang tuntutan, pledoi atau pembelaan, replik dan duplik sampai akhirnya pembacaan putusan atau vonis.

Menghadapi sidang putusan ini, M Kace mengaku dalam kondisi sehat. “Sehat, salam sehat,” singkatnya saat menuju ruang sidang Rabu 06 April 2022.

 

(MH)