Beranda Tipikor PT Duta Palma Rugikan Negara Senilai Rp 600M Setiap Bulan

PT Duta Palma Rugikan Negara Senilai Rp 600M Setiap Bulan

ST Burhanuddin: PT Duta Palma Rugikan Negara Senilai Rp 600 M per Bulan // Doc. ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan penguasaan lahan ilegal oleh PT Duta Palma Group, merugikan negara senilai Rp.600 miliar setiap bulannya.

Kejaksaan Agung memastikan lahan seluas 37.095 hektare milik buronan Suryadi Darmadi itu sudah dalam status rampasan aset yang disita oleh penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyitaan lahan puluhan hektare di Indragiri Hilir, Riau itu untuk memulai proses penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

“Kejaksaan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah meningkatkan kasus penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut ke proses penyidikan,” ujar Burhanuddin, Selasa (28/6/2022).

Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Jaksa Agung, untuk pemeriksaan awal, sudah 17 orang diperiksa di Jampidsus maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Burhanuddin mengatakan telah melakukan penggeledahan dan sita aset tambahan milik PT Duta Palma Group di wilayah lain.

Penggeledahan pada pekan lalu, kata Burhanuddin dilakukan di 10 lokasi. Yaitu, di kantor pusat PT Duta Palma Group di Jakarta Selatan (Jaksel), dan di Pekan Baru, Riau.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan PT Panca Agro Lestasi, PT Seberida Suburu, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu. Penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir, dan kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, serta kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kembali menyita 8 bidang lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group dan anak-anak perusahaannya.

Meski sudah melakukan penyidikan, geledah, dan sita, tim penyidikan di Jampidsus belum menetapkan tersangka. Sebab, kata Burhanuddin, proses formal pemeriksaan terhadap pemilik PT Duta Palma Group belum dilakukan.

Hal tersebut lantaran pemilik PT Duta Palma Group dalam status buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK,” lanjut Burhanuddin.

Burhanuddin tak menjelaskan identitas lengkap bos utama dari PT Duta Palma Group. Akan tetapi, mengacu rilis resmi KPK, satu dari empat buronan KPK bernama Suryadi Darmadi. Nama tersebut, dikatakan oleh KPK, sebagai pemilik PT Duta Palma Group dan PT Darmex.

KPK menetapkan Suryadi Darmadi sebagai buron terkait penyidikan dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014. Dalam kasus di KPK, menyeret Gubernur Riau Annas Ma’mun ke penjara pada 2015 lalu.

Selama Suryadi Darmadi berstatus DPO, kata Jaksa Agung melanjutkan, PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya dijalankan oleh seorang profesional. Namun, kata Burhanuddin, keuntungan dari penguasaan ilegal masih dinikmati oleh DPO Suradi Darmadi di pelarian.

“Dalam sebulan keuntungan hasil perkebunan dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group senilai Rp.600 miliar,” kata Burhanuddin.

Nilai tersebut, kata Jaksa Agung, akan dihitung sebagai kerugian negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.

“Kerugian negara itu adalah bentuk dari kebocoran perekonomian negara yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.