Jakarta – Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) bakal diperiksa polisi sebagai tersangka tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur menyebut selain Akhmad, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC sekaligus tersangka juga dijadwalkan untuk diperiksa.
“Terkait dengan pemeriksaan sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan, baik dari anggota polres maupun polda yakni Brimob. Kemudian dari direktur LIB juga panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa,” ujar Nico dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Nico mengatakan, untuk ke depannya, Polda Jawa Timur juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, TGIPF yang hingga PSSI.
Koordinasi ini dilakukan untuk evaluasi terkait penyelenggaraan sepak bola yang aman, nyaman dan menyenangkan.
“Tentunya untuk mewujudkan ini tidak hanya polri, tetapi semua stakeholder dan semua pihak yang terkait. Seperti nanti ada regulator dari PSSI, kemudian operator dari direktur LIB, panitia pelaksana yang di dalamnya ada bagian dari suporter, polri untuk pengamanan dan media,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Tragedi ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata, berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun, untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.
Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.