Beranda Politik Rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Uraikan Pelanggaran Kasus Brigadir J

Rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri Uraikan Pelanggaran Kasus Brigadir J

Kapolri Jendral Listyo Prabowo // Rapat Komisi III DPR, Kapolri Uraikan Pelanggaran Kasus Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Kapolri. Pada Rapat tersebut diawali dengan penjelasan dari Kapolri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran itu berupa perusahakan tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti. Hal itu terungkap sepekan setelah Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.

Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” ujar Sigit, Rabu (24/8/2022).

Sigit menguraikan, pelanggaran tersebut berupa tindakan merusak tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menguraikan bentuk pelanggaran tersebut sebagai berikut:

  1. Terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo. “Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP”;
  2. Adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya;
  3. Ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong;
  4. Personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu;
  5. Barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022;
  6. Barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya;
  7. Proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting;
  8. CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.

“Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim,” ujarnya.

Menurut Sigit, melalui pemeriksaan oleh Irsus terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolri Listyo.