Beranda Hak Asasi Manusia Tawaran Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus HAM Berat

Tawaran Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus HAM Berat

Tawaran Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus HAM Berat / ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Aris Septiono selaku calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022-2027 menawarkan lembaga tersebut membentuk tim khusus bersama Kejaksaan Agung dalam menangani atau menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Formula yang bisa dilakukan adalah membentuk tim khusus antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung,” ujar Aris Septiono, Kamis (09/06/2022).

Selain menawarkan pembentukan tim khusus, Ketua Persatuan Buruh Semarang tersebut juga mendorong ke depannya Komnas HAM agar berperan sebagai penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Aris juga berpendapat bahwa kewenangan Komnas HAM yang selama ini hanya sebatas penyelidik dalam mengusut atau menangani pelanggaran HAM berat, perlu diberi ruang tambahan hingga tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diterapkan oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).

Melihat dari beberapa kasus di lembaga lain, misalnya Bawaslu, pemisahan kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus maka akan sulit dituntaskan secara efektif.

Terkait penambahan kewenangan lembaga independen tersebut ke proses penyidikan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya telah memberikan tanggapan.

Menurut Ahmad Taufan, kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, dimana selama ini hanya sampai penyelidikan, tetap juga akan berhadapan dengan penuntutan dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.

“Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi,” ujar Taufan.

Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.