Beranda Pidana Umum Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan 12 Jam Terkait Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi (PC) Jalani Pemeriksaan 12 Jam terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Putri Candrawathi alias PC selaku Istri Ferdy Sambo, telah menjalani pemeriksaan yang dimulai pada Jumat 26 Agustus 2022 sekitar pukul 10.40 WIB. Putri yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan ini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama lebih dari 12 jam.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup memakan waktu, pemeriksaan PC ditunda. Meski begitu, PC akan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 31 Agustus 2022.

“Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang,” ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Dedi, hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum. Untuk itu, pemeriksaan akan diselesaikan dalan waktu cepat.

“Sebagai informasi, pemeriksaan ini harus cepat karena berdasarkan permintaan Kapolri. Ditargetkan dalam beberapa minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU,” terang Dedi.

Sebagaimana diketahui, Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Mobil tersebut memasuki area Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB. Hanya saja, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim. Para awak media yang telah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut. Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.

Sebagai informasi kembali, Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka sopir).

Sedangkan suaminya, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin sejak pukul 09.25 WIB hingga sekitar 01.55 WIB dini hari.